Kode Etik
Kode etik IAPI memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dan ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengadopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code of Ethics for Professional Accountants). Kode etik tersebut akan segera di terapkan pada seluruh anggota UPI.
Kode etik tersebut terdiri dari tiga bagian, ditambah sebuah bagian yang berisi definisi-definisi penting, yang meliputi bagian-bagian sebagai berikut.
- Bagian A : Penerapan Umum atas Kode Etik
- Bagian B : Anggota dalam Praktik Publik
- Bagian C : Anggota dalam Bisnis.
Bagian A mengidentifikasi tanggung jawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai unsur pembeda dalam profesi akuntansi. Bagian A Pasal 100 mendefinisikan kepentingan publik sebagai “kesejahteraan kolektif komunitas masyarakat dan lembaga-lembaga yang dilayani oleh anggota”. Komunitas ini terdiri dari para klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, karyawan, investor, komunitas bisnis dan keuangan, serta lainnya yang mengandalkan objektivitas dan integritas dari para anggota untuk membantu dalam menjaga fungsi perdagangan agar berjalan teratur.
Bagian A juga menetapkan mengenai prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi para anggota, serta memberikan kerangka konseptual untuk menerapkan pinsip-prinsip tersebut. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka konseptual tersebut diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman dalam situasi-situasi tertentu.
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK.
Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesional
Kelima prinsip etika dalam Bagian A kode etik profesional dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut.
- Integritas. Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka.
- Objektivitas. Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit, menginterpretasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
- Kompetensi profesional dan kecermatan. Auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa profesional. Sehingga, para auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas profesional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.
- Kerahasiaan. Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas profesional maupun hubungan dengan klien. Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dari hubungan profesional mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain. Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.
- Perilaku Profesional. Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasar terhadap pesaing.
Prinsip-Prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan profesional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.
Ancaman
Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut.
- Kepentingan pribadi—ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
- Penelaahan pribadi—ketika seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.
- Advokasi—ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.
- Kesepahaman—ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut.
- Intimidasi—ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.
Pengamanan
Kode etik mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan pengamanan.
- Profesi, legislasi, dan regulasi—mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.
- Lingkungan kerja—sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan publik tersebut. Hal ini dibahas dalam Kode Etik Bagian B dan C.
Resolusi Konflik
Kode etik mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah untuk mengatasi masalah dilema etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya di bab ini. Kode etik ini menyarankan dilakukannya langkah-langkah berikut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah etika.
- Fakta-fakta terkait (langkah 1).
- Masalah etika yang terkait (langkah 2).
- Prinsip-prinsip umum yang terkait dengan masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut (langkah 1,2,3).
- Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengamanan terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan (langkah 1,2,3).
- Alternatif tindakan yang dilakukan (langkah 4,5).
Panduan Khusus dalam Kode Etik Profesi
Kode Etik Bagian B dan C menyatakan secara jelas aturan yang harus dipatuhi oleh setiap akuntan publik dalam memberikan jasa akuntansi publik. Karena Pasal Aturan Perilaku tersebut merupakan satu-satunya bagian dalam kode etik yang dapat diterapkan, sehingga pasal ini dapat disajikan dalam bahasa yang lebih tepat dan terperinci dibandingkan dengan pasal lainnya dalam kode etik ini.
Perbedaan antara standar perilaku yang ditetapkan oleh prinsip-prinsip etika dan standar perilaku yang digambarkan secara lebih nyata dalam contoh dan panduan yang terdapat dalam Bagian Bdan C dari Kode Etik ditunjukkan dalam Figur3-3. Ketika praktisi berperilaku dalam standar minimal sepertipada Figur 3-3, tidak berarti perilaku praktisi tersebut tidak memuaskan. Hal ini dikarenakan adanya asumsi bahwa profesi telah menetapkan standar perilaku yang cukup tinggi, seperti yang termasuk dalam Bagian B danC kode etik, untuk menjamin bahwa perilaku minimum tersebut sudah memuaskan.
Adapun perbedaan antara tingkat perilaku minimum dan tingkat perilaku ideal memberikan lingkup penelaahan lebih lanjut. Untuk mengurangi kesenjangan ini membutuhkan biaya yang mungkin akan mengurangi nilai jasa profesional yang diberikan. Hal ini menimbulkan banyak perdebatan terkait dengan independensi auditor dan persyaratan diberikan jasa non-audit oleh auditor. Masalah-masalah penting ini akan dibahas lebih lanjut dalam bab ini.
Berikut muatan Kode Etik Bagian B dan C yang berisi sembilan pasal utama.
- 210 Penunjukkan Profesional
- 220 Konflik Profesional
- 230 Second Opinion
- 240 Imbalan Jasa Audit dan Jenis-Jenis Imbal Jasa Lainnya
- 250 Pemasaran Jasa Profesional
- 260 Hadiah dan Fasilitas
- 270 Perlindungan Aset Klien
- 280 Objektivitas—Semua Jasa yang Diberikan
- 290 Independensi—Kontrak kerja Audit
Kesemua hal di atas sangat penting bagi auditor dan hampir semuanya memiliki implikasi, atau secara langsung memengaruhi, independensi. Pasal 290 memberikan penekanan khusus pada masalah krusial ini. Pasal 290 terdiri dari bagian-bagian berikut.
- 290.1 – 34 memberikan kerangka independensi bagi kontrak kerja audit.
- 290.100 – dan berikutnya, memberikan panduan penerapan atas kerangka independensi untuk situasi-situasi tertentu.
- Interpretasi Pasal 290 diterbitkan untuk membahas masalah-masalah teknis tertentu beserta interpretasi atas Kode Etik tersebut.
- Lampiran Pasal 290 menyajikan pernyataan independensi auditor.
Sumber : http://keuanganlsm.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar